FAQ

LSP LPK TALKINC adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang fokus pada bidang komunikasi dan pengembangan diri. Kami memiliki lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.

Sertifikasi kompetensi adalah proses pengakuan resmi bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar industri lainnya. Penting karena memberikan bukti valid atas kemampuan Anda, meningkatkan daya saing di pasar kerja, dan diakui oleh perusahaan dan organisasi.

1. Public Speaking: Komunikasi Efektif dan Berdampak
2. Membangun Komunikasi yang Efektif dengan Pemangku Kepentingan (Building Effective Communication with Stakeholders) .

Anda dapat mendaftar melalui WA Admin kami. Di sana, Anda akan menemukan informasi detail mengenai setiap skema, persyaratan pendaftaran, formulir pendaftaran, dan tata cara pembayaran.

Masa berlaku sertifikat kompetensi biasanya adalah 3 tahun. Setelah masa berlaku berakhir, Anda perlu mengikuti proses sertifikasi ulang (resertifikasi) untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat Anda.

Unit kompetensi dalam skema ini umumnya meliputi:

1. Membangun Konsep Diri yang Positif dalam Bekerja
2. Membangun Kemampuan Berkomunikasi yang Efektif
3. Menyusun Strategi Reaktif
4. Menyusun Strategi Pesan
5. Menetapkan Taktik Komunikasi
6. Meningkatkan Kualitas Penampilan Prima

Unit kompetensi dalam skema ini umumnya meliputi:

1. Membangun Konsep Diri yang Positif dalam Bekerja
2. Membangun Kemampuan Berkomunikasi yang Efektif
3. Menyusun Strategi Pesan
4. Menyusun Taktik Komunikasi
5. Melaksanakan Customer Relations
6. Melaksanakan Industrial Relations 7. Membuat Presentasi

Sertifikasi ini cocok untuk profesional yang berinteraksi dengan berbagai pihak terkait organisasi, seperti:

Manajer dan Pimpinan Perusahaan
Staf Public Relations dan Corporate Communication
Staf Government Relations
Staf Community Development
Project Manager

Proses uji kompetensi dapat meliputi beberapa metode asesmen, seperti:

1. Observasi Langsung: Asesor akan mengamati Anda saat melakukan praktik presentasi dan simulasi komunikasi
2. Wawancara: Asesor akan mengajukan pertanyaan untuk menggali pengetahuan dan pemahaman Anda.
3. Portofolio: Penilaian berdasarkan dokumen pendukung pengalaman dan keterampilan Anda.

Durasi proses sertifikasi 2 dan 3 Hari. Setelah pendaftaran dan verifikasi berkas lengkap, Anda akan diinformasikan mengenai jadwal uji kompetensi. Proses asesmen itu sendiri biasanya berlangsung beberapa jam hingga satu hari.

Jika Anda dinyatakan kompeten oleh asesor, LSP TALKINC akan menerbitkan sertifikat kompetensi yang berlaku secara nasional dan diakui oleh BNSP.

Jika Anda dinyatakan belum kompeten, Anda akan menerima umpan balik dari asesor mengenai area yang perlu ditingkatkan. Anda memiliki kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi ulang (re-asesmen) dengan biaya tambahan.

Sertifikasi ini cocok untuk profesional di berbagai bidang yang sering melakukan presentasi, seperti:

1. Manajer dan Supervisor
2. Trainer dan Fasilitator
3. Sales dan Marketing
4. Public Relations dan Corporate Communication
5. Dosen dan Guru
6. Mahasiswa tingkat akhir yang akan memasuki dunia kerja

Tidak ada level karena Sertifikasi ini diambil dari Skema atau SKKNI Klaster Mengambil SKKNI yang sesuai dengan materi di LPK TALKINC

Anda dapat menghubungi kami melalui:

Telepon: +62 878-4758-2453
Email: info@lsplpktakinc.com
Formulir Kontak di Website: http://www.lsplpktalkinc.com

INFORMASI

Copyright © 2026 LSP LPK TALKINC